Desa Wasilomata II merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Desa ini memiliki sejarah yang berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat Buton dan proses pemekaran desa sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama "Wasilomata" berasal dari bahasa lokal suku Cia-Cia atau Wolio yang banyak digunakan di wilayah Kesultanan Buton. Secara etimologis, nama ini tidak hanya merujuk pada tempat, tetapi juga memiliki makna kultural yang berkaitan dengan mata air (mata) dan nilai-nilai kebersamaan (wasilo dalam konteks tertentu bisa bermakna musyawarah atau ikatan sosial).
Penambahan angka "II" pada nama desa menandakan bahwa Desa Wasilomata II merupakan hasil pemekaran dari desa induk, yakni Desa Wasilomata. Pemekaran ini dilakukan sebagai bagian dari program pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan administratif, pembangunan desa, dan kesejahteraan masyarakat.
Desa Wasilomata II secara resmi dimekarkan pada awal abad ke-21, tepatnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton atau Surat Keputusan Bupati (tahun pembentukan dapat disesuaikan bila tersedia). Pemekaran ini didorong oleh pertumbuhan penduduk yang cukup pesat di wilayah Desa Wasilomata dan perlunya pemerataan pembangunan antara dusun-dusun.
Desa Wasilomata II memiliki potensi besar di sektor pertanian, peternakan, dan kelautan. Sebagian masyarakat bekerja sebagai petani, nelayan, dan pengrajin lokal. Selain itu, letaknya yang masih asri dan dekat dengan kawasan pesisir menjadikannya berpotensi dikembangkan sebagai desa wisata berbasis budaya dan alam. Pemerintah desa bersama masyarakat kini terus berupaya membangun desa secara mandiri melalui program pemberdayaan, pendidikan, serta pelestarian lingkungan dan adat istiadat.